JASA-JASA BANK (FREE BASE INCOME)
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso
tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan
dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso
dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang
ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER
KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan
lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk
melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan
bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum
dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus
memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran
pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah
pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam
hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening
nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah
pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan
adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary.
Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan
kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Safe Deposit Box (SDB)
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi
penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak
aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang
disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
· Aman. Ruang
penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama
24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
· Fleksibel.
Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi
penyewa perorangan maupun badan.
· Mudah.
Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak
mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1. Adanya biaya
yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak
menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3. Menjaga agar
kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan
barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci
yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh
penyewa.
6. Memiliki
daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah
untuk referensi.
7. Penyewa
bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan
kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan
kesalahan bank.
2. Kerusakan
barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan
sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM
SDB ANTARA LAIN :
1. Senjata api /
bahan peledak.
2. Segala macam
barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan
tempat sekitarnya.
3. Barang-barang yang sangat diperlukan saat
keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila
penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang
lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian
LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan
lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
· LC Impor:adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati
batas – batas Negara.
· LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
· Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
· Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
· Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
· Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak
lain.
5. Pihak advising
bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
· Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
· Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
· Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi
bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih
loyal kepada bank.
Travellers Cheque
1) Pengertian
Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan
Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam
perjalanan didalam maupun diluar negeri
2) Keuntungan
Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat
pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali
dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC
tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi
kehilangan atau rusak.
3) Prosedur
Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI
CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata.
Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada
PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata
(Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk
mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank
Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk
mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan
masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis
secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi
penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang
berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak
yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank
Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada
PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja,
yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan
kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi
antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank
penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama
dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun
di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat
mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya
demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
Sumber :
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+...
http://ayusaputry.blogspot.com/2012_03_01_archive.html
imamcubluxhidayat.blogspot.com/2012/03/traveller-cheque.html