BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi
(Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan
tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku
(Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia . Kedua tata laku tersebut mencerminkan
identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi
dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan
dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945
(Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
-Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan
Visional
-Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
=>Landasan Operasional
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara
pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut
sifat/cara penyampaian
a.
langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak
langsung => media massa
2. Menurut
metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan
tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan
dipahami.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan
Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox
menyatakan negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan
nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan
terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa
Batas
a. Perkembangan
IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap
dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas
sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan
global.
b. Kenichi
Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan :
dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat
global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan
Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat
Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan
Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan
strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester
Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan :
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di
era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan
hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia
tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan.
b. Kesadaran
bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan
adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas
SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik,
kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan
beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State
menyatakan batas wilayah geografi
relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas
tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future
of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan
keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara
maju dengan negara berkembang.
4. Building Win
Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi,
menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang
bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second
Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih
besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada
satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak
konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan
demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih
tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan
peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor
dominan : keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan
bermoral kebangsaan, media massa
yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum
dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk
:
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang. Agar ke-2 hal
dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal
yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4
Prp. 1960.
b. Zona
Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
tanggal 21 Maret 1980.
Melalui
Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok
negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea)
atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia
meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993
Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya
UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan
kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia . Perjuangan
tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni
wilayah Indonesia
secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. Ruang
udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian
besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva
1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut
pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif
terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang
udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar