Senin, 21 Mei 2012

ketahanan nasional


BAB III

KETAHANAN NASIONAL

Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah  yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.

Pokok-Pokok Pikiran

Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :

1. Manusia Berbudaya

Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat  materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.    Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.    Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.    Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.    Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.    Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.     Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.    Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.    Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan  dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat  untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
            a. Posisi dan lokasi geografi negara
            b. Keadaan dan kekayaan alam
            c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra.  Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara

Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula  dengan negara dalam mencapai  tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional  diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.   Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  diatas dunia harus dihapuskan, karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,  ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.   Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.   Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.   Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta  dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.    Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan  nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi  kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan  keamanan. Sebaliknya memberikan  prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,  keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.    Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan  yang seimbang, serasi dan selaras  dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.
a.    Mawas ke dalam
Mawas ke dalam  bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.    Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.    Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan

ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.    Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dalam perkembangan global (interdependent).
2.    Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala  sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3.    Wibawa
Keberhasilan pembinaan  ketahanan nasional Indonesia secara  berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan  kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan  nasonal yang berarti makin  tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4.    Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut  hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.   aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2.   aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung  kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah  dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
                        Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.    Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan  dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.    Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan  amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran  Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.    menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.    ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.    Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh  di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.    Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.    Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara  membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

                  Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh  berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman  dan pengamalannya harus mencakup semua nilai  yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa untuk berkembang  di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa  dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar  Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

                  Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan  ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa  dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan  perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota  masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.  MPR RI No.:IX/MPR/1976.

                  Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.    Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b.    Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.    Sesanti Bhineka Tunggal Ika  dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya  untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu  setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e.    Pembangunan sebagai pengamalan  Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah  untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.     Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.

2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik  akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara  politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan  masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks  Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.    Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya  terdiri dari :
a.    Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan  berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
b.    Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
c.    Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d.  Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.    Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan  pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia  diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang  pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa  yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti  kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.

Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung  untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.    Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1)    Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2)    Mekanisme politik yang memungkinkan  adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3)    Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4)    Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b.    Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1)    Hubungan  luar negeri ditujukan  untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang  atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan  persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2)    Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3)    Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4)    Perkembangan, perubahan  dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar  secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
5)    Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan  melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6)    Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan  sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7)    Peningkatan kualitas sumberdaya  manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8)    Perjuangan bangsa Indoesia di  dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan  taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian  bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis  serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu :
a.    Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1)    Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)    Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)    Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.    Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.   Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.    Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.     Kemampuan bersaing harus  ditumbuhkan  secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan  serta meningkatkan  eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan  sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi  setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar